Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean

Di publish pada 18-02-2023 03:26:26

Izin Timbun  di Luar Kawasan Pabean
Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean

DASAR HUKUM

  1. Undang  Undang Nomor 17 tahun 20026 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan izin timbun di luar kawasan;
  2. Fotokopi invoice;
  3. Fotokopi packing list;
  4. Fotokopi bill of lading (B/L);
  5. Fotokopi denah lokasi tempat penimbunan barang;
  6. Surat pernyataan kongesti Pelabuhan (jika alasan timbun barang impor adalah karena kongesti);
  7. Dokumen pelengkap lainnya.

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Importir atau kuasanya mengajukan Permohonan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean kepada Kepala Kantor Pebaean dengan dilampiri dokumen pelengkap;
  2. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT);
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) melakukan penelitian dan menyampaikan Nota Dinas Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Timbun di Luar Kawasan Pabean kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2);
  4. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan penelitian dan pemeriksaan lokasi penimbunan di luar Kawasan pabean sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengecekan Lokasi Izin Bongkar/Timbun di Luar Kawasan Pabean serta menyampaikan Nota Dinas Tindak Lanjut Rekomendasi Izin Lokasi Timbun di Luar Kawasan;
  5. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) melakukan penelitian dan menyampaikan kepada Kepala Kantor :
  1. Nota Pendapat Atas Permohonan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean;
  2. Konsep Surat Persetujuan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean atau Surat Penolakan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean disertai dengan alasannya.
  1. Kepala Kantor melakukan penelitian dan mengambil keputusan :
  1. Dalam hal permohonan disetujui, menandatangani dan menerbitkan Surat Persetujuan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean;
  2. Dalam hal permohonan ditolak, menandatangani dan menerbitkan Surat Penolakan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean disertai dengan alasannya.

JANJI LAYANAN

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas pelaksanaan kegiatan pelayanan izin timbun di luar kawasan pabean.

MEKANISME PENYAMPAIAN

  1. Manual

Importir atau kusanya dapat menyampaikan hardcopy berkas ke petugas penerima surat masuk.

  1. Online

Importir atau kuasanya menyampaikan melalui email kppbc.meulaboh@gmail.com dan/atau pabeancukai.meulaboh@gmail.com.