Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Di publish pada 27-10-2024 14:37:31
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan untuk memperoleh NPPBKC diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor.
- Surat Permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang paling sedikit dilampiri dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC);
- salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait, yaitu:
- izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
- izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran;
- daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;
- surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan yang paling sedikit berisi tanggal kesiapan perusahaan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahannya; dan
- Nomor NITKU dan alamat.
- Data Registrasi Pengusaha BKC.
- Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Pemohon:
- tidak keberatan untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Usaha Importir/Tempat Usaha Penyalur/Tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha.
- Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
- NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor BKC sebagai bahan baku/bahan penolong dalam pembuatan BKC di pabrik tersebut.
- NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukkan ke tempat penyimpanan tersebut.
- NPPBKC Importir MMEA berlaku juga sebagai Penyalur MMEA dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC MMEA melakukan kegiatan sebagai Penyalur MMEA yang diimpornya.
- Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada:
- orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran/dikemas untuk penjualan eceran dengan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau dari luar negeri/ bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau, atau tidak dibubuhi/dilekati/dicantumkan cap, merek dagang, etiket atau sejenisnya;
- orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan dalam hal dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 25 liter per hari, semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran;
- orang yang membuat etil alkohol yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 30 liter perhari, semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran;
- orang yang mengimpor BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
- Pengusaha TPE EA yang penjualannya paling banyak 30 liter perhari; atau
- Pengusaha TPE MMEA dengan kadar maksimal 5%.
- NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir berlaku selama masih menjalankan usaha.
- NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- 1 (satu) bulan sejak pemberian keputusan pemberian NPPBKC, Pemohon harus memasang Piagam dan/atau tanda nama NPPBKC atau Salinan Piagam NPPBKC.
SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima Surat Permohonan NPPBKC beserta lampirannya dari Pemohon melalui loket atau secara elektronik melalui SKP.
- Dalam hal disampaikan melalui loket penerimaan dokumen, email, pesan elektronik dan sejenisnya, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas, kemudian:
- Dalam hal tidak sesuai, menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan.
- Dalam hal sesuai, menerima berkas dan menerbitkan tanda terima permohonan, kemudian mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor (dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan).
- Dalam hal disampaikan melalui SKP, SKP melakukan validasi terhadap permohonan dari Pemohon, kemudian:
- Dalam hal tidak sesuai, memberikan respon tidak dapat diproses lebih lanjut disertai alasan.
- Dalam hal sesuai, meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor dan menyampaikan respon status permohonan kepada Pemohon.
- Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan NPPBKC beserta lampirannya, Data Registrasi Pengusaha BKC, dan surat pernyataan bermeterai kepada Kasi PKCDT.
- Kasi PKCDT menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan NPPBKC beserta lampirannya, Data Registrasi Pengusaha BKC, dan surat pernyataan bermeterai kepada Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil.
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil:
- Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan NPPBKC;
- Memberikan tanda terima kepada Pemohon;
- Apabila permohonan dinyatakan belum lengkap dan belum benar, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil mengembalikan permohonan kepada pemohon.
- Apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil:
- Menjadwalkan pemaparan proses bisnis;
- Menyiapkan konsep Undangan Pemaparan Proses Bisnis.
- Kasi PKCDT meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon.
- Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai.
- Kepala Kantor melakukan penilaian atas hasil pemaparan proses bisnis.
- Berdasarkan hasil pemaparan proses bisnis, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil menyiapkan konsep Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
- Kepala Kantor, Kasi PKCDT, dan/atau Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil, serta Pemohon meneliti dan menandatangani Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
- Dalam hal tidak memenuhi persyaratan pemaparan proses bisnis,
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menyiapkan konsep Surat Penolakan.
- Kasi PKCDT meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Surat Penolakan kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep Surat Penolakan.
- Dalam hal memenuhi persyaratan,
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menyiapkan konsep Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC.
- Kasi PKCDT meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC.
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil melakukan perekaman data registrasi Pengusaha BKC sesuai prosedur Penyusunan Basis Data Pengusaha BKC.
- Dalam hal tidak memenuhi persyaratan pemaparan proses bisnis,
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil mengadministrasikan dan mendistribusikan:
- Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC kepada:
- Pemohon;
- Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus; dan
- Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai,
- Piagam NPPBKC kepada Pemohon; dan/atau
- Surat Penolakan kepada Pemohon.
- Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC kepada:
JANGKA WAKTU
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemaparan proses bisnis selesai dilakukan sampai dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian NPPBKC.
BIAYA
Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.
PRODUK PELAYANAN
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Layanan Informasi:
linktr.ee/bravobeacukai
Layanan Pengaduan:
wise.kemenkeu.go.id
beacukai.go.id/pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses