Registrasi IMEI
Di publish pada 18-02-2023 02:05:32
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023;
- Surat Edaran Nomor SE-12/BC/2020 tentang Tatacara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobil Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Komunikasi dalam Pemberitahuan Pabean yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
- Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
PERSYARATAN
- Tanda terima pendaftaran IMEI melalui SKP;
- Tanda terima pemindaian atau perekaman IMEI dari Petugas Bea dan Cukai pada tempat kedatangan (QR Code Merah);
- Formulir pendaftaran IMEI (dalam hal SKP mengalami gangguan);
- Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan;
- Paspor;
- Tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan;
- NPWP (jika ada); dan/atau
- Surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan (dalam hal dilakukan karantina kesehatan).
SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR
- Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan atau menyampaikan kepada Pejabat Peneliti Dokumen:
- Bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI melalui SKP atau melalui tulisan di atas formulir (dalam hal SKP mengalami gangguan); atau
- Tanda terima pemindaian atau perekaman IMEI atas perangkat telekomunikasi dari Petugas Bea dan Cukai pada tempat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (QR Code Merah).
- Pejabat Peneliti Dokumen:
- Menerima bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI atau QR Code Merah.
- Melakukan penelitian waktu kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan kesesuaian data dengan:
- hasil pemeriksaan fisik atas perangkat telekomunikasi;
- data paspor; dan
- data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
- Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, melakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
- Dalam hal hasil penelitian sesuai, melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean berdasarkan:
- bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
- data referensi; atau
- data yang tersedia pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur dan/atau data referensi tidak tersedia).
- Dalam hal nilai pabean berdasarkan penelitian dan penetapan kurang dari nilai pembebasan barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
- Dalam hal nilai pabean berdasarkan penelitian dan penetapan:
- melebihi nilai pembebasan barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
- perangkat telekomunikasi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
- melakukan perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Menjelaskan kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.
- Menerbitkan billing pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dalam hal terdapat tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Dalam hal terdapat tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pelunasan sesuai dengan billing pembayaran yang telah diterbitkan.
- Dalam hal terdapat tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut telah melakukan pelunasan, Pejabat Peneliti Dokumen memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
- Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui tulisan di atas formulir dan telah dilakukan pelunasan (dalam hal diterbitkan billing pembayaran), Pejabat Peneliti Dokumen melakukan perekaman elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI ke dalam SKP.
- SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu penyelesaian SOP ini terdiri dari:
- paling lama 3 (tiga) jam, yang dimulai sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan bukti penyampaian formular pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya atau tanda terima pemindaian atau perekaman IMEI atas perangkat telekomunikasi dari petugas Bea dan Cukai pada tempat kedatangan (QR Code Merah) sampai dengan Pejabat Peneliti Dokumen selesai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean; atau
- paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang dimulai sejak SKP dapat dioperasionalkan kembali sampai dengan Pejabat Peneliti Dokumen selesai melakukan perekaman IMEI pada SKP untuk formulir pendaftaran IMEI yang disampaikan secara manual setelah mendapatkan persetujuan.
BIAYA
Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.
PRODUK PELAYANAN
Data IMEI
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Layanan Informasi:
linktr.ee/bravobeacukai
Layanan Pengaduan:
wise.kemenkeu.go.id
beacukai.go.id/pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses