Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Pelayanan PIB Jalur Merah

Di publish pada 27-10-2024 14:33:09

Pelayanan PIB Jalur Merah
Pelayanan PIB Jalur Merah

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

 

PERSYARATAN

  1. PIB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  3. Dokumen Pelengkap Pabean berupa invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, dan lain-lain.

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  2. Selanjutnya Importir/PPJK mengirimkan data PIB secara elektronik melalui portal INSW (Indonesian National Single Windows).
  3. SKP melakukan penelitian PIB meliputi:

a. pemblokiran importir

b. Validasi data BC 1.1/1.2, B/L, NDPBM, Pos Tarif, akses kepabeanan

c. Kelengkapan pengisian data PI

  1. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
  1. Dalam hal barang impor telah memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, SKP memberikan tanggal pengajuan dan menerbitkan kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau permintaan penyerahan jaminan.
  2. Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan.
  1. SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJM.
  1. Importir menerima respons SPJM dan menyampaikan dokumen pelengkap serta pemberitahuan kesiapan barang kepada Pejabat
  2. Pengusaha TPS menerima pemberitahuan SPJM dan menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan fisik
  1. SKP menunjuk Pejabat pemeriksa fisik dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
  2. Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta Pejabat peneliti dokumen.
  1. Pejabat Pemeriksa Fisik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Pengambilan Barang Contoh yang ditandatangani oleh Importir/PPJK dan Pemeriksa fisik.
  2. Pejabat Pemeriksa Fisik juga merekam LHP kedalam SKP, dan menyerahkan LHP dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik ke Pejabat Peneliti Dokumen.
  1. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
  1. Penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean, LHP dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
  2. Melakukan penelitian tarif, nilai pabean dan pemenuhan ketentuan Larangan dan Pembatasan.
  3. Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa permintaan tambahan Uraian (NPD dan DNP) dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean.
  4. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengajukan uji laboratorium.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau laboratorium kedapatan tidak sesuai, pejabat pemeriksa dokumen dapat menyampaikan kepada unit pengawasan.
  1. Pejabat pemeriksa dokumen selanjutnya melakukan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean
  1. Dalam hal hasil penetapan barang impor merupakan barang lartas, dan importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPBL melalui SKP.
  2. Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) melalui SKP.
  3. Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan lebih bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dan SPPB melalui SKP.
  4. Dalam hal hasil penetapan barang impor tidak terkena ketentuan lartas, dan tidak mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui SKP.
  1. Dalam hal diterbitkan SPBL, Importir memenuhi ketentuan perijinan larangan/pembatasan yang ditentukan. Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk atau cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penambahan kekurangan jaminan Importir mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean.

 

JANJI LAYANAN

Paling lama 3 hari kerja sejak dokumen PIB selesai validasi s.d. selesai penelitian PIB (SPPB/SPTNP/SPPJ)

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

MEKANISME PENYAMPAIAN

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.

 

 

 

PRODUK PELAYANAN

Produk dari pelayanan PIB Jalur Merah dapat berupa

  • Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM)
  • Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
  • Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan