Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Redress Manifes

Di publish pada 27-10-2024 14:36:39

Redress Manifes
Redress Manifes

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

 

PERSYARATAN

  1. Permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest.
  2. Lembar RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest diperbaiki.
  3. Dokumen Pendukung dapat berupa:
  1. Bill of Lading/Airway Bill.
  2. Lembaran RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual.
  3. Softcopy RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik.
  4. Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/ importir.
  5. Dokumen pendukung lainnya.

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Kepala KPPBC TMP C menerima dan mendisposisikan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest dari Pengangkut kepada Kasi Perbendaharaan.
  2. Kasi Perbendaharaan menerima dan mendisposisikan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest kepada Pelaksana di Seksi Perbendaharaan.
  3. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti ketentuan permohonan perbaikan, jenis perbaikan, dan batas waktu dapat dilakukan perbaikan atas permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest.
  1. Dalam hal permohonan, jenis perbaikan, dan/atau batas waktu tidak sesuai dengan ketentuan, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti Kasi Perbendaharaan dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.
  2. Dalam hal permohonan, jenis perbaikan, dan batas waktu sesuai dengan ketentuan, melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti ketentuan perbaikan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
  1. Dalam hal perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean, dilakukan prosedur perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
  2. Dalam hal perbaikan harus dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean, melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti kelengkapan permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest:
  1. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pendukung, menyiapkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Pendukung, yang diteliti serta ditandatangani oleh Kasi Perbendaharaan.
  2. Dalam hal tidak terdapat kekurangan dokumen pendukung, melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti permohonan apakah perlu dilakukan wawancara.
  1. Dalam hal diperlukan wawancara:
  1. Menyiapkan konsep Surat Pemanggilan Pengangkut, yang diteliti Kasi Perbendaharaan dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C, kemudian diadministrasikan dan disampaikan kepada Pengangkut.
  2. Melaksanakan prosedur wawancara dan melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Dalam hal tidak diperlukan wawancara maka melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Pelaksana Seksi Perbendaharaan melakukan penelitian substansi khusus atas permohonan perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest.
  1. Melakukan penelitian ketentuan pemblokiran pengangkut, consignee awal, dan consignee tujuan perubahan.
  • Dalam hal terdapat permasalahan pemblokiran dan/atau kepemilikan barang, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti    Kasi Perbendaharaan dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.
  • Dalam hal tidak terdapat permasalahan pemblokiran dan kepemilikan barang, melakukan penelitian lebih lanjut.
  1. Dalam hal perbaikan menyangkut jumlah dan/atau penambahan atau pengurangan pos, dapat meminta rekomendasi dari unit lain. Proses perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest dilanjutkan berdasarkan masukan dari unit lain. 
  • Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, menyiapkan konsep Surat Penolakan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti   oleh Kasi Perbendaharaan dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.
  • Dalam hal terdapat pelanggaran kurang atau lebih bongkar, melanjutkan dengan prosedur penerbitan SPSA dan/atau SPKPBM.
  • Dalam hal tidak terdapat indikasi pidana dan telah menyelesaikan kewajiban SPSA dan/atau SPKPBM (tidak terdapat kewajiban SPSA dan/atau SPKPBM), menyiapkan konsep Surat Persetujuan Perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest, yang diteliti Kasi Perbendaharaan dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP C.

 

  1. Dalam hal permohonan perbaikan disetujui, Pelaksana Seksi Perbendaharaan melakukan:
  1. Perbaikan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest pada Sistem Komputer Pelayanan atau pada Lembar Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest.
  2. Menyiapkan bukti perbaikan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest.
  1. Pelaksana Seksi Perbendaharaan mengadministrasikan dan menyampaikan Surat Penolakan Perbaikan atau Surat Persetujuan Perbaikan dan bukti perbaikan RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest kepada Pengangkut.

 

JANJI LAYANAN

Paling lama 3 hari kerja sejak permohonan perbaikan diterima lengkap s.d. terbit surat persetujuan/penolakan.

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

MEKANISME PENYAMPAIAN

Penyampaian permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.

Penyampaian juga dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan dokumen permohonan kepada Kantor Pelayanan.

 

PRODUK PELAYANAN

Produk dari pelayanan Redress Manifest dapat berupa

  1. Persetujuan atas permohonan Redress Manifest
  2. Penolakan atas permohonan Redress Manifest

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan