Pemeriksaan Sarana Pengangkut Laut
Di publish pada 20-02-2023 04:55:52
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2006 tentang Penindakan di Bidang Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang tentang Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pelayanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Penindakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di Atasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
PERSYARATAN
- Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
- Hasil Analisis BC 1.1 atau RKSP
- Surat Perintah
SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR
- Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan membuat Konsep Surat Perintah Pengawasan kemudian menyampaikan kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi.
- Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti, memaraf Surat Perintah Pengawasan kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
- Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima, meneliti, memparaf Surat Perintah Pengawasan kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor menerima, meneliti dan menandatangani Surat Perintah Pengawasan.
- Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima Surat Perintah Pengawasan dan melakukan pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan Surat Perintah Pengawasan dan hasil analisis, meliputi pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan dokumen antara lain Port Clearence, Cargo Manifest, Crew List/Passenger List, Crew Effect/Personal Effect, Port of Call/Voyage Memo, Shipstore & Provision Store, Bayplan/Stowage Plan, Narcotic List/Medicine List, Bonded Store, Ship Particular, Nil List, Jurnal Kapal, dan dokumen lainnya.
- Dalam hal terdapat indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat dilakukan prosedur penindakan.
- Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan membuat Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan Menyerahkan Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi.
- Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi menerima, meneliti dan meneruskan Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut kepada:
- Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan dalam hal Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut tidak sesuai dengan manifes/RKSP atau adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai untuk kemudian diteruskan dengan prosedur penyidikan.
- Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dalam hal Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut sesuai dengan manifes/RKSP atau tidak terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
- Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan memerintahkan Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan untuk mengadministrasikan Laporan / Berita Acara Pemeriksaan Sarana Pengangkut yang sesuai dengan manifes/RKSP atau tidak terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan SOP ini adalah paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan sarana pengangkut sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut. Jangka waktu pengawasan kepabeanan dan/atau cukai tergantung pada Surat Perintah Pengawasan.
BIAYA
Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.
PRODUK PELAYANAN
Laporan / Berita Acara Pemeriksaan Sarana Pengangkut
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Layanan Informasi:
linktr.ee/bravobeacukai
Layanan Pengaduan:
wise.kemenkeu.go.id
beacukai.go.id/pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses