Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Pelayanan Pembetulan Data PEB

Di publish pada 27-10-2024 14:36:05

Pelayanan Pembetulan Data PEB
Pelayanan Pembetulan Data PEB

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

 

PERSYARATAN

  1. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PP-PEB);
  2. Pembetulan atas kesalahan data dalam PEB yang mendapat nomor pendaftaran dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran PEB;
  3. Terhadap kesalahan data PEB berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean, jenis Ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. SKP menerima PP-PEB dan meneliti jangka waktu pembetulan PEB:
  1. Dalam hal melebihi jangka waktu yang ditetapkan, SKP menerbitkan respon penolakan;
  2. Dalam hal tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, SKP meneruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk dilakukan penelitian penerbitan NHI dan penindakan barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
  1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE) melakukan penelitian atas PP-PEB:
  1. Dalam hal terdapat penerbitan NHI atau penindakan terhadap barang ekspor, PPDE meneruskan PP-PEB dan/atau dokumen pendukung kepada Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).
  • Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menujukkan jumlah dan/atau jenis barang:
  • sesuai dengan PP-PEB, namun ada indikasi pelanggaran kepabeanan;
  • tidak sesuai dan/atau ada indikasi pelanggaran kepabeanan;
  • tidak sesuai dan/atau tidak ada indikasi pelanggaran kepabeanan,

Pelaksana pada Seksi P2 menyerahkan PP-PEB beserta penjelasan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

  • Atas hasil penelitian yang disampaikan, PPDE meneliti dokumen pendukung dan hasil penelitian serta menerbitkan respon penolakan atas PP-PEB disertai alasan penolakan.
  1. Dalam hal tidak terdapat penerbitan NHI dan penindakan barang ekspor atau hasil pemeriksaan fisik atas penerbitan NHI sesuai dan tidak terbukti telah terjadi pelanggaran kepabeanan, SKP meneliti intensitas pengajuan pembetulan data PEB.
  • Dalam hal diajukan untuk pertama kali untuk atas elemen data jumlah peti kemas, identitas pemilik barang, jenis barang, jumlah barang, dan nilai Bea Keluar, maka:
  • SKP meneruskan kepada PPDE untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  • selain untuk elemen tersebut di atas, SKP menerbitkan respon persetujuan.
  • Dalam hal pembetulan data PEB diajukan kedua dan seterusnya, SKP meneruskan kepada PPDE untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  • PPDE melakukan penelitian atas pembetulan data PEB dan meminta dokumen pendukung dalam hal diperlukan.
  • PPDE menerbitkan respon persetujuan pembetulan/penolakan data PEB melalui SKP.

 

JANJI LAYANAN

Jangka waktu penyelesaian 2 (dua) hari kerja sejak SKP menerima PP-PEB sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan respon persetujuan pembetulan/penolakan data PEB melalui SKP.

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

PRODUK LAYANAN

Respon Penolakan/Persetujuan.

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan