Pelayanan PEB Curah Jalur Merah (Pemeriksaan Pendahuluan)
Di publish pada 27-10-2024 14:35:27
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
PERSYARATAN
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
- Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah;
- Bukti Bayar atas Bea Keluar dan Pajak Dalam Rangka Ekspor;
SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR
- Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang curah melalui Portal Pengguna Jasa. Dalam hal pemuatan ekspor barang curah dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan pemuatan sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan ekspor barang curah di tempat lain di luar Kawasan Pabean.
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) meneliti permohonan dan:
- membuat nota pendapat rekomendasi persetujuan bila permohonan sesuai;
- membuat nota pendapat rekomendasi penolakan bila permohonan tidak sesuai.
- Berdasarkan nota pendapat, Kepala Kantor Pabean:
- memberikan respon penolakan pada SKP dalam hal permohonan tidak sesuai;
- memberikan catatan persetujuan serta menunjuk petugas pemeriksa fisik dan pengawas pemuatan pada SKP dalam hal permohonan sesuai.
- Petugas Pemeriksa fisik dan pengawas pemuatan:
- melaksanakan pemeriksaan fisik (sounding awal dan sounding akhir) terhadap jumlah dan jenis barang;
- mengambil dan merekam permohonan uji laboratoris ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) atas contoh barang yang diambil;
- merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada SKP;
- melakukan pengawasan atas pemuatan ekspor barang curah.
- Eksportir mengajukan PEB pada SKP dengan jumlah dan jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratoris.
- SKP melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen;
- dalam hal dokumen tidak sesuai, SKP akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
- dalam hal dokumen sesuai, SKP akan menerbitkan Kode Billing untuk Bea Keluar dan Pajak Dalam Rangka Ekspor.
- Eksportir membayar Bea Keluar dan Pajak Dalam Rangka Ekspor;
- SKP:
- melakukan rekonsiliasi atas pembayaran Bea Keluar dan Pajak Dalam Rangka Ekspor;
- menerbitkan Nomor Pendaftaran PEB;
- menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
JANJI LAYANAN
5 (lima) jam sejak pemeriksaan fisik pendahuluan sampai dengan terbit NPE (tidak termasuk proses pemuatan).
BIAYA
Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.
PRODUK LAYANAN
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Layanan Informasi:
linktr.ee/bravobeacukai
Layanan Pengaduan:
wise.kemenkeu.go.id
beacukai.go.id/pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses