Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Pengajuan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Di publish pada 11-11-2024 22:17:13

Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Pengajuan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Pengajuan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  2. Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

 

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, paling sedikit dilampiri dengan:
  1. gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan atau tempat usaha; dan
  2. gambar denah dalam lokasi, bangunan atau tempat usaha.
  1. Diajukan sebelum permohonan untuk memperoleh NPPBKC.
  2. Dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan NPPBKC dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi beserta lampirannya dari Pemohon secara elektronik melalui SKP ataupun tertulis.
  2. Dalam hal disampaikan melalui loket penerimaan dokumen, email, pesan elektronik dan sejenisnya, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas, kemudian:
    1. Dalam hal tidak sesuai, menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan.
    2. Dalam hal sesuai, menerima berkas dan menerbitkan tanda terima permohonan, kemudian mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor (dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan).
  3. Dalam hal disampaikan melalui SKP, SKP melakukan validasi terhadap permohonan dari Pemohon, kemudian: 
    1. Dalam hal tidak sesuai, memberikan respon tidak dapat diproses lebih lanjut disertai alasan.
    2. Dalam hal sesuai, meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor dan menyampaikan respon status permohonan kepada Pemohon.
  4. Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan kepada Kasi PKCDT.
  5. Kasi PKCDT menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan kepada Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil.
  6. Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima, menyampaikan tanda terima kepada Pemohon, melakukan penelitian terhadap permohonan pemeriksaan lokasi dan meneliti kelengkapan atas:
    • gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan atau tempat usaha; dan
    • gambar denah dalam lokasi, bangunan atau tempat usaha.
  7. Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menyiapkan konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi.
  8. Kasi PKCDT meneliti, menyetujui, dan menyampaikan konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi kepada Kepala Kantor.
  9. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi kepada Tim Pemeriksa Lokasi.
  10. Tim Pemeriksa Lokasi menerima Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi, kemudian: 
    1. melakukan pemeriksaan lokasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
    2. menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
    3. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi bersama Pemohon.
  11. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi diserahkan kepada Pemohon.

 

JANGKA WAKTU

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan sampai dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi kepada Pemohon.

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

PRODUK PELAYANAN

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan