Pelayanan Permohonan Penetapan Tarif Cukai Untuk Merk Baru
Di publish pada 11-11-2024 22:34:41
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
- Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Merek Baru:
- Dalam hal penetapan tarif atas merek baru yang diajukan merupakan hasil tembakau selain rokok elektrik dan HPTL:
- Contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
- Daftar merek yang dimiliki dan masih berlaku;
- Surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan:
- Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan
- Telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi Kesehatan;
- Salinan hasil pengujian laboratorium untuk kadar nikotin dan tar atas produk Hasil Tembakau yang diajukan permohonan.
- Salinan NPPBKC serta dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin, seperti NPWP, surat izin usaha, API, paspor, atau dokumen sejenis lainnya.
SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima Surat Permohonan beserta lampirannya dari Pemohon secara elektronik melalui SKP ataupun tertulis.
- Dalam hal disampaikan melalui loket penerimaan dokumen, email, pesan elektronik dan sejenisnya, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas, kemudian:
- Dalam hal tidak sesuai, menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan.
- Dalam hal sesuai, menerima berkas dan menerbitkan tanda terima permohonan, kemudian mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor (dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan).
- Dalam hal disampaikan melalui SKP, SKP melakukan validasi terhadap permohonan dari Pemohon, kemudian:
- Dalam hal tidak sesuai, memberikan respon tidak dapat diproses lebih lanjut disertai alasan.
- Dalam hal sesuai, meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor dan menyampaikan respon status permohonan kepada Pemohon.
- Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan kepada Kasi PKCDT.
- Kasi PKCDT menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan kepada Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil.
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima, menyampaikan tanda terima kepada Pemohon, melakukan penelitian terhadap permohonan pemeriksaan lokasi dan meneliti kelengkapan.
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil melakukan penelitian atas:
- Merek yang diajukan tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan
- Telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi Kesehatan.
- Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan dan/atau menunjukkan kesesuaian:
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil mengisi tarif dan jenis Barang Kena Cukai serta mengunggah tampilan desain kemasan pada sistem aplikasi di bidang cukai;
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menyiapkan konsep surat keputusan dan mengajukannya kepada Kasi PKCDT;
- Kasi PKCDT meneliti dan menyetujui;
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani.
- Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan menunjukkan ketidaksesuaian:
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menyiapkan konsep Surat Penolakan;
- Kasi PKCDT meneliti dan menyetujui;
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani.
- Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menerima Surat Keputusan atau Surat Penolakan, mengadministrasikan, dan meneruskan kepada pemohon, Kantor Wilayah, dan Direktorat TFC.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Penetapan Tarif Untuk Merek Baru atau Surat Penolakan.
BIAYA
Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.
PRODUK PELAYANAN
Surat Keputusan Penetapan Tarif Untuk Merek Baru atau Surat Penolakan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Layanan Informasi:
linktr.ee/bravobeacukai
Layanan Pengaduan:
wise.kemenkeu.go.id
beacukai.go.id/pengaduan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses