Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Pelayanan PIB Jalur Hijau

Di publish pada 27-10-2024 14:31:49

Pelayanan PIB Jalur Hijau
Pelayanan PIB Jalur Hijau

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

 

PERSYARATAN

  1. Data PIB Jalur Hijau yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
  2. Selanjutnya Importir/PPJK mengirimkan data PIB secara elektronik melalui portal INSW (Indonesian National Single Windows).
  3. Importir/PPJK melakukan pembayaran Bea Masuk (BM) dan PDRI melalui Bank Devisa Presepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Selanjutnya Bank Devisa/Pos Persepsi mengirimkan credit advice secara elektronik ke SKP.
  4. Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan Larangan/Pembatasan:
  1. Data PIB ditolak dalam hal termasuk barang lartas namun persyaratan belum terpenuhi.
  2. Data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut dalam hal:
  • Tidak terkena lartas
  • Persyaratan lartas terpenuhi
  • Diperlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
  1. SKP melakukan:
  1. Pengecekan pemblokiran, dalam hal diblokir maka respon reject. Dalam hal importir/PPJK tidak terblokir, maka SKP melakukan validasi data.
  2. Validasi data PIB, meliputi:
  • Kelengkapan pengisian data PIB
  • Pembayaran Bea Masuk dan PDRI
  • Nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang
  • Kesesuaian PIB dengan BC 1.1
  • Kode dan nilai tukar valuta asing dalam ada dalam data NDPBM
  • Pos tarif tercantum dalam BTBMI
  • Importir/PPJK memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir/PPJK yang dikecualikan dari NIK
  • PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK)
  • Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, apabila dari hasil validasi ternyata tidak sesuai maka diterbitkan respon penolakan dan apabila dari hasil validasi ternyata sesuai maka dilanjutkan ke penelitian larangan pembatasan.
  1. Penelitian Larangan/Pembatasan:
  • Apabila termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan proses dilanjutkan dengan SOP Larangan/Pembatasan
  • Apabila bukan termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan diteruskan dengan proses penomoran dan penetapan jalur hijau.
  1. SKP menerbitkan respon nomor dan tanggal pendaftaran, kemudian melakukan penetapan jalur hijau untuk selanjutnya diterbitkan SPPB.
  2. Kepala Seksi PKCDT melakukan penelitian dokumen PIB jalur hijau:
  • Dalam hal penelitian tarif dan / atau nilai pabean sesuai pemberitahuan maka proses penelitian selesai.
  • Dalam hal penelitian tarif dan / atau nilai pabean tidak sesuai maka Kepala Seksi PKCDT menerbitkan SPTNP.

 

JANJI LAYANAN

Paling lama 6 menit sejak selesai validasi s.d. terbit SPPB.

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

MEKANISME PENYAMPAIAN

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.

 

PRODUK PELAYANAN

Produk dari pelayanan PIB Jalur Hijau berupa:

  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP)

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

 

PERSYARATAN

  1. Data PIB Jalur Hijau yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
  2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. Importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan berdasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
  2. Selanjutnya Importir/PPJK mengirimkan data PIB secara elektronik melalui portal INSW (Indonesian National Single Windows).
  3. Importir/PPJK melakukan pembayaran Bea Masuk (BM) dan PDRI melalui Bank Devisa Presepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Selanjutnya Bank Devisa/Pos Persepsi mengirimkan credit advice secara elektronik ke SKP.
  4. Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan Larangan/Pembatasan:
  1. Data PIB ditolak dalam hal termasuk barang lartas namun persyaratan belum terpenuhi.
  2. Data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut dalam hal:
  • Tidak terkena lartas
  • Persyaratan lartas terpenuhi
  • Diperlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
  1. SKP melakukan:
  1. Pengecekan pemblokiran, dalam hal diblokir maka respon reject. Dalam hal importir/PPJK tidak terblokir, maka SKP melakukan validasi data.
  2. Validasi data PIB, meliputi:
  • Kelengkapan pengisian data PIB
  • Pembayaran Bea Masuk dan PDRI
  • Nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang
  • Kesesuaian PIB dengan BC 1.1
  • Kode dan nilai tukar valuta asing dalam ada dalam data NDPBM
  • Pos tarif tercantum dalam BTBMI
  • Importir/PPJK memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir/PPJK yang dikecualikan dari NIK
  • PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK)
  • Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, apabila dari hasil validasi ternyata tidak sesuai maka diterbitkan respon penolakan dan apabila dari hasil validasi ternyata sesuai maka dilanjutkan ke penelitian larangan pembatasan.
  1. Penelitian Larangan/Pembatasan:
  • Apabila termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan proses dilanjutkan dengan SOP Larangan/Pembatasan
  • Apabila bukan termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan diteruskan dengan proses penomoran dan penetapan jalur hijau.
  1. SKP menerbitkan respon nomor dan tanggal pendaftaran, kemudian melakukan penetapan jalur hijau untuk selanjutnya diterbitkan SPPB.
  2. Kepala Seksi PKCDT melakukan penelitian dokumen PIB jalur hijau:
  • Dalam hal penelitian tarif dan / atau nilai pabean sesuai pemberitahuan maka proses penelitian selesai.
  • Dalam hal penelitian tarif dan / atau nilai pabean tidak sesuai maka Kepala Seksi PKCDT menerbitkan SPTNP.

 

JANJI LAYANAN

Paling lama 6 menit sejak selesai validasi s.d. terbit SPPB.

 

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

 

MEKANISME PENYAMPAIAN

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.

 

PRODUK PELAYANAN

Produk dari pelayanan PIB Jalur Hijau berupa:

  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP)

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan