Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Pelayanan PEB Jalur Merah

Di publish pada 27-10-2024 14:34:46

Pelayanan PEB Jalur Merah
Pelayanan PEB Jalur Merah

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Dibidang Ekspor; dan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

 

PERSYARATAN

  1. PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
  2. Adanya Instruksi Pemeriksaan (IP) dan dokumen pelengkap pabean lain.
  3. Pemberitahuan Kesiapan Barang.
  4. Importir/PPJK menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Instruksi Pemeriksaan (IP).

 

SISTEM, MEKANIS, DAN PROSEDUR

  1. SKP mengirim respons SPJM kepada Importir/PPJK dan Pengusaha TPS untuk penyiapan barang.
  2. Importir/kuasanya menerima SPJM, kemudian:
  1. Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan.
  2. Menyampaikan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) dan dokumen pelengkap pabean melalui SKP kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) atau Kasi PKCDT.
  1. Dalam hal importir tidak menyampaikan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), dilakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Pengusaha TPS.
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) menerima Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) dan dokumen pelengkap pabean, kemudian meng-input Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP) melalui SKP.
  3. SKP meneruskan Instruksi Pemeriksaaan (IP) dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF).
  4. Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) menerima Instruksi Pemeriksaaan (IP) dan dokumen pelengkap pabean dari Pelaksana, kemudian menuju tempat pemeriksaan.
  5. Importir/PPJK mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di bawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF).
  6. Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) meneliti kemasan dan packing list. Dalam hal diperlukan Tenaga Ahli:
  1. Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) menyampaikan permintaan Tenaga Ahli kepada Kasi PKCDT.
  2. Kasi PKCDT memerintahkan Pelaksana Seksi PKCDT untuk membuat konsep Surat Permintaan Tenaga Ahli, yang memuat informasi terkait kualifikasi atau keahlian yang harus dimiliki oleh tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain:
  • Memahami fungsi dan cara kerja barang;
  • Memahami spesifikasi barang; dan/atau
  • Memahami detail barang.
  1. Pelaksana Seksi PKCDT menyiapkan konsep Surat Permintaan Tenaga Ahli, yang diteliti   oleh Kasi PKCDT, serta ditandatangani oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C.
  2. Pelaksana Seksi PKCDT mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Permintaan Tenaga Ahli kepada Importir/PPJK.
  3. Importir/PPJK:
  • Menyediakan Tenaga Ahli yang memiliki kriteria yang dibutuhkan sesuai dengan Surat Permintaan Tenaga Ahli;
  • Menghadirkan Tenaga Ahli pada saat pemeriksaan fisik; dan
  • Menanggung segala biaya yang timbul dalam rangka penyediaan Tenaga Ahli.
  1. Tenaga Ahli:
  • Menghadiri pemeriksaan fisik barang impor bersama dengan Importir/PPJK.
  • Memberikan bantuan yang dibutuhkan dan menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) ketika proses pemeriksaan fisik berlangsung.
  1. Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) melakukan hal sebagai berikut:
  1. Meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list.
  2. Menghitung jumlah dan jenis serta memeriksa nomor kemasan sebelum dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang impor.
  3. Meminta Importir/PPJK untuk membuka kemasan yang akan diperiksa dan menyaksikan pemeriksaan fisik.
  4. Memeriksa jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yang diperiksa, mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai pemeriksaan fisik, memeriksa data teknis atau spesifikasi barang, dan kondisi barang setelah kemasan dibuka oleh Importir/PPJK.
  5. Membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa, serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau foto barang (jika ada).
  6. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang kemudian bersama sama Importir/PPJK menandatanganinya.
  7. Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan menuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  8. Melakukan perekaman LHP dalam SKP dan menyerahkan BAP dan LHP dan/atau barang contoh/foto (jika ada) kepada Pelaksana Seksi PKCDT.
  1. Pelaksana Seksi PKCDT menerima, mengadministrasikan, dan mendistribusikan BAP dan LHP beserta barang contoh dan/atau foto (jika ada).

 

JANJI LAYANAN

Paling lama 3 jam sejak data PEB selesai validasi s.d. terbit respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

BIAYA

Bea Cukai Meulaboh tidak memungut biaya atas semua jenis pelayanan yang dilaksanakan.

MEKANISME PENYAMPAIAN

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan.

 

PRODUK PELAYANAN

Produk dari pelayanan PIB Jalur Merah dapat berupa

  • Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Layanan Informasi:

linktr.ee/bravobeacukai

 

Layanan Pengaduan:

wise.kemenkeu.go.id

beacukai.go.id/pengaduan