Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Wilayah Pengawasan

Di publish pada 18-01-2023 04:36:11

Wilayah Pengawasan
Wilayah Pengawasan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh berada di Kota Meulaboh yang merupakan ibukota Kabupaten Aceh Barat. Letak geografis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh secara astronomi terletak pada 04°18’16” pada Lintang Utara dan 96°10’43” pada Bujur Timur.

Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kotamadya, yaitu :

  1.  Kabupaten Aceh Barat;
  2.  Kabupaten Aceh Jaya;
  3. Kabupaten Nagan Raya;
  4. Kabupaten Aceh Barat Daya;
  5. Kabupaten Aceh Selatan;
  6. Kabupaten Aceh Singkil;
  7. Kabupaten Simeulue;
  8. Kotamadya Subulussalam.