Wilayah Pengawasan
Di publish pada 18-01-2023 04:36:11
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh berada di Kota Meulaboh yang merupakan ibukota Kabupaten Aceh Barat. Letak geografis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh secara astronomi terletak pada 04°18’16” pada Lintang Utara dan 96°10’43” pada Bujur Timur.
Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kotamadya, yaitu :
- Kabupaten Aceh Barat;
- Kabupaten Aceh Jaya;
- Kabupaten Nagan Raya;
- Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Kabupaten Aceh Selatan;
- Kabupaten Aceh Singkil;
- Kabupaten Simeulue;
- Kotamadya Subulussalam.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses