Jl. Imam Bonjol, Suak Raya, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23611
0655-711-0000

Operasi Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada 25-08-2025 08:17:10

Operasi Gempur Rokok Ilegal
Operasi Gempur Rokok Ilegal

Operasi gabungan dalam rangka sosialisasi dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal

 Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan operasi gabungan dalam rangka sosialisasi dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, pada Rabu dan Kamis, 13 s.d. 14 Agustus 2025

Operasi yang dilakukan di 4 (empat) kecamatan berbeda, yaitu di Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan, Kecamatan Kluet Selatan, Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Meukek.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan penindakan terhadap 11.680 batang BKC ilegal jenis rokok.


Kegiatan ini adalah bentuk dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan wujud komitmen dari Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan secara lancar, tertib, dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Bea Cukai Meulaboh terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama “Gempur Rokok Ilegal” sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan penerimaan negara dan perlindungan konsumen.

#beacukai
#beacukaimakinbaik
#beacukaimeulaboh
#semangattanpabatas
#meulaboh
#acehselatan

#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiMeulabohSemangatTanpaBatas


Isikan nama, email dan komentar Anda